Minggu, 11 November 2012

Pernikahan Tanpa Restu Dari Orang Tua

Cinta merupakan sebuah anugerah terindah yang diberikan kepada setiap manusia, juga merupakan salah satu fitrah makhluk hidup untuk hidup berpasang-pasangan, tidak terkecuali manusia. Karena fitrah yang ada pada diri manusia untuk hidup berpasangan, maka sangat manusiawi jika dalam hidupnya manusia menginginkan berpasangan dengan orang yang dicintainnya.

Namun terkadang keinginan tersebut tidak didukung oleh orang terdekatnya. Seperti ketika dua insan pria dan wanita menjalin hubungan cinta dan menginginkan hubungan tersebut bisa sampai pada pernikahan, namun ketika tahap pernikahan yang ingin digapai bersama terhalang oleh restu dari salah satu orang tua mereka.

Yang paling diinginkan seseorang saat jatuh cinta adalah dapat hidup bahagia. Cinta yang terjalin adakalanya memang benar-benar membawa kebahagian, rasa nyaman dan mampu membawa kepada perubahan yang lebih baik, ada juga cinta hanya bayang-bayang semu tentang kebahagiaan seperti orang yang kita cintai tidak setia, membuat kita jauh dari keluarga, teman terdekat atau membuat prestasi maupun kinerja seseorang menurun.

Jika demikian, maka kita perlu mempertanyakan kembali tentang arti kebahagiaan yang didapat, jangan sampai dibutakan oleh cinta sehingga mengabaikan pendapat orang tua. Namun jika bila ternyata kita sudah benar-benar yakin dengan pilihan kita maka tidak ada salahnya untuk mempertahankan cinta yang telah terjalin.

Banyak contoh kasus atau peristiwa disekitar kita, mengalami kisah cinta yang tidak disetujui oleh orang tua mereka, sehingga ada yang terpaksa menunda keinginan untuk menikah dengan orang yang dicintainya sampai mendapat restu dari orang tuannya, ada juga yang harus merelakan terpisah dengan orang yang dicintainya karena segala upaya yang dilakukan tidak merubah keputusan orang tua.

Bahkan tidak jarang ada yang mengambil jalan pintas dengan tetap melangsungkan pernikahan meskipun tanpa restu orang tua. bila yang tidak merestui untuk menikah adalah dari orang tua pria mungkin tidak begitu menjadi kendala dalam melangsungkan pernikahan, namun jika yang tidak merestui orang tua dari pihak perempuan maka seringkali pernikahan menjadi terhambat karena masalah perwalian.

Menurut syariat seorang perempuan tidak sah melakukan pernikahan jika tidak disertai dengan wali, dalam hal ini adalah ayah perempuan tersebut. Sehingga tidak jarang perempuan tersebut memakai wali hakim pada pernikahannya, wali hakim ini diperbolehkan apabila penolakan seorang ayah untuk menikahkan anakya bukan karena alasan syar’i seperti calon suami kurang kaya, tidak tampan atau tidak sebanding strata pendidikan maupun harta yang dimiliki. Namun jika karena alasan syar’i seperti calon suami tidak seiman, perempuan tersebut telah menerima lamaran pria lain, calon suami merupakan kategori orang fasik seperti pemabuk, pezina maka perempuan tersebut tidak boleh menggunakan wali hakim.

Menikah tanpa restu orang tua membawa konsekuensi tersendiri bagi yang menjalaninya, idealnya seseorang menikah harus disertai dengan restu kedua belah pihak, terutama orang tua. sebab, pernikahan sesungguhnya merupakan penyatuan dua insan manusia dan dua keluarga besar. Namun jika sudah terlanjur mengambil jalan untuk menikah meskipun tanpa restu orang tua, maka sebaiknya tetap menyikapi ketidaksetujuan orang tua dengan sikap sabar, penuh santun dan penghormatan pada orang tua, dengan selalu memohon doa pada Tuhan agar dibukakan pintu restu yang selama ini masih tertutup, bisa saja saat ini orang tua tidak setuju pada pernikahan anaknya namun seiring dengan berjalannya waktu kemungkinan untuk mendapatkan restu pasti ada, apalagi jika sebagai pasangan suami istri mampu membuktikan sebuah kehidupan pernikahan yang harmonis dan membawa perubahan hidup ke arah yang lebih baik.

Published with Blogger-droid v2.0.9

3 comments:

Anonim mengatakan...

aq benci dgn para pecinta yg cengeng mudah menyerah dgn alasan tdk direstui ortu(alasan bkn syar'i)..mereka itu cuma seperti penipu/pembual/pendusta..

Anonim mengatakan...

kalau niat mereka untuk menikah sudah bulat saling mencintai dan menyayangi,halangan dan rintangan apapun akan di tempuh.
kalau hanya alasan orang tua tidak merestui itu bukan suatu alasan,,kalau itu di buat suatu alasan dan harus mengakhiri hubungan,separtinya dia tidak benar benar mencintai kita sepenuhnya.
alias cintanya palsu alias cinta busuk.!!

Anonim mengatakan...

Orang tua selalu ingin yang terbaik..tetapi harus dilihat juga kasusnya seperti apa. Jangan sampe terlalu berharap yang tinggi, akhirnya mengabaikan hak anak.

Posting Komentar

silahkan tinggalkan komentar anda